CAMAT CANDUANG HIMBAU WARGA REKAM DATA
Dalam rangka penerapan KTP Elektronik (e-KTP) mulai bulan Agustus 2011 ini, Plh Camat Canduang Drs Surya Wendri menghimbau warganya untuk hadir bersama-sama untuk datang ke Kantor Camat Canduang guna perekaman sidik jari, photo dan tanda tangan para wajib KTP di wilayah Kecamatan Canduang.
“Hal ini sehubungan dengan akan diterapkannya e-KTP pada seluruh wajib KTP, yang mana pada progam nasional ini Kabupaten Agam merupakan salah satu dari 187 daerah yang menjadi pilot proyek penerapan e-KTP secara Nasional pada tahun ini," tambahnya.
Lebih lanjut, lelaki berkumis ini menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat baik melalui surat secara resmi, selebaran dan himbauan, serta sosialisasi melalui dinas dan instansi, sekolah, BKMT, masjid dan mushalla maupun pada acara-acara pertemuan lainnya, sehingga dengan sosialisasi yang maksimal diharapkan proses ini akan berjalan lebih cepat dan berjalan lancar sebagaimana mestinya. Untuk menunjang progam ini pihak pemerintah Kecamatan Canduang melibatkan tokoh masyarakat dan unsur-unsur lainnya.
Lebih lanjut Surya Wendri menambahkan bahwa pelaksanaan program e-KTP ini berdasarkan pada sejumlah ketentuan yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 tahun 2009 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 35 tahun 2010 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional.
Diakhir penegasannya kembali Surya Wendri menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Canduang , terutama yang telah wajib KTP agar:
1. Memastikan diri sudah terdafatar sebagai wajib KTP dengan memvalidasi Kartu Keluarga (KK), SP NIK.
2. Menghadiri perekaman data pribadi untuk e-KTP di Kantor Camat Canduang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan berpakaian rapi (tidak memakai baju kaus).
3. Membawa da mengajak saudara beserta keluarga yang telah wajib KTP untuk hadir bersama ke Kantor Camat Canduang untuk perekaman sidik jari, photo dan tanda tangan.
4. Untuk memastikan diri terdaftar, agar menghubungi Walijorong/ Walinagari sekaligus memvalidasi data keluarga. (CMC-06)