TIM SYAFARI RAMADHAN CANDUANG KOTO LAWEH MULAI TURUN
Tim III di Masjid Tarbiyah |
Ini adalah Syafari pertama dari tiga kali yang dijadwalkan. Syafari yang ke-2 dijadwalkan pada Sabtu (06/08/2011) dan yang terakhir adalah pada Senin (08/08/2011) mendatang. Rombongan tim syafari ini adalah gabungan dari berbagai unsur SKPN (Satuan Kerja Perangkat Nagari). Diantaranya dari KAN, Bundo Kanduang, BABINSA, BABINKANTIBMAS, PKK, Pemuda, Majlis Ulama Nagari, BAMUS, Pegawai Kantor wali nagari, Parik Paga Nagari, Wali Jorong dan Mahasiswa STAI SNI yang sedang menjalani program KUKERTA di kenagarian Canduang Koto Laweh. Tim yang terbagi kepada 4 rombongan itu terdiri dari:
- Tim I yang diketuai oleh Drs. Metrizal berkunjung ke Masjid At-Taqwa Jorong Puti Ramus dengan penceramah Zulkarnaini Batubara, S.Ag
- Tim II yang diketuai oleh Efrizen Katumanggungan Nan Sabatang berkunjung ke Masjid Nurul Yaqin Jorong Labuang dengan penceramah N.J. Sati Mangindo dan Hj. Nurlaili Emen.
- Tim III yang diketuai oleh HZ. Dt. Ambasa berkunjung ke Masjid Tarbiyah Pakan Kamih Jorong Batu Balantai dengan penceramah A. Kari Mangkuto.
- Tim IV yang diketuai oleh F. Kari Bareno, SE. MM berkunjung ke Masjid Al-Khaira Kayu Baganti Jorong III Kampuang dengan penceramah H. Fachrudin Sati Mangiang.
Di Masjid Tarbiyah Pakan Kamih Jorong Batu Balantai ketua KAN Canduang Koto Laweh HZ. Dt. Ambasa menyampaikan 4 permasalahan.
- Masalah Agama - Kita belum terbiasa dengan target beribadah. Semisal menghafal Quran. Jikalau dalam satu tahun saja kita menghafal al-Quran tentulah selama 30 tahun telah Hafizdh. Tidak ada peningkatan dalam kualitas shalat. Dari dulu shalat itu ke itu saja, tidak ditingkatkan kepada ibadah shalat sunnat Tasbih, shalat sunnat gerhana dan lain-lain.
- Masalah Adat - Ajaran adat semakin kabur ditengah generasi muda kita. Niniak mamak tidak pula mengajarkan kepada anak-kemenakan. Banyak yang tidak tahu asal-usul dan silsilah keluarga serta pasukuan, sehingga terjadilah perkawinan antar badunsanak. Sekarang marilah rangkul anak-kemenakan dan ajarkan kepada mereka tentang adat pusako yang telah kita terima secara turun menurun dari nenek-moyong sejak zaman dahulu.
- Buek Parbuatan - Banyaknya pelanggaran peraturan buek, yaitu peraturan lisan yang telah disepakati sejak dahulunya oleh niniak-mamak Canduang Koto Laweh. Sanksi hukum tidak jalan. Sumbang-salah banyak terjadi semisal berdua-duan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Diharapkan kepada pemuda menjadi penegak buek-parbuatan. Tangkaplah orang-orang yang kedapatan mesum. Kemudian serahkan pemberian hukumnya kepada Niniak Mamak. Jikalau tidak selesai, oleh Niniak-Mamak saumpuak maka serahkan kepada yang lebih tinggi yaitu Lembaga KAN. Tibo diparuik jangan dikampihkan tibo dimato jangan dipiciangkan.
- Masalah peraturan perundang-undangan - Kita hidup di NKRI wajib mematuhi undang-undang yang berlaku. Kami akan sangat senang melayani masyarakat yang ta'at hukum yang berurusan ke kantor wali nagari.
---------------------------
Related Post: