Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 


LBH Bukittinggi Miliki Perwakilan Diseluruh Kelurahan di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan

LBH Bukittinggi Miliki Perwakilan Diseluruh Kelurahan di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan 
Bukittinggi - Pada hari ini, Selasa, (11/4) dilaksanakan penyerahan sertifikat dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi tingkat Kelurahan yang ada di Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi. 

Acara dihadiri oleh 9 (sembilan) perwakilan LBH Bukittinggi tingkat Kelurahan yang ada di 9 (sembilan) Kelurahan yang ada di Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi. Sembilan perwakilan ini akan berkiprah sebagai paralegal, pemberi bantuan hukum, atau pun relawan Kelompok Sadar Hukum (Pokdarkum).

Perwakilan 9 (sembilan) kelurahan tersebut mengapresiasi langkah LBH Bukittinggi untuk memperluas acces to justice atau akses bantuan hukum sampai ke kelurahan. 

Direktur LBH Bukittinggi, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menyatakan dengan melihat masih terbatasnya jumlah advokat dan jangkauan wilayah kerja advokat sedangkan sebaran masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum terdapat di wilayah pedesaan atau pelosok perkotaan, maka peran paralegal sangat penting untuk menjangkau akses terhadap keadilan bagi masyarakat. 

"Di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tidak dijelaskan pengertian dari paralegal, namun secara umum dapat diartikan bahwa paralegal, pemberi bantuan hukum, atau pun relawan Kelompok Sadar Hukum (Pokdarkum) adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum  yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya," katanya kepada media ini. 

Pentingnya peran paralegal, pemberi bantuan hukum, atau pun relawan Kelompok Sadar Hukum (Pokdarkum) dalam kasus hukum adalah memberikan bantuan hukum, seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bahkan pendampingan korban. 

Jadi peran paralegal, pemberi bantuan hukum, atau pun relawan Kelompok Sadar Hukum (Pokdarkum) adalah untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum dalam ranah non litigasi. 

"Kami berharap bahwa paralegal, pemberi bantuan hukum, atau pun relawan Kelompok Sadar Hukum (Pokdarkum) bisa menjadi ujung tombak untuk mejabarkan peran dan membuka akses keadilan yang lebih luas dan lebih berkualitas di tengah-tengah masyarakat," harapnya.

Khusus di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi terdapat 9 Kelurahan, jika permasalahan yang terjadi di 9 kelurahan dapat diselesaikan oleh paralegal, pemberi bantuan hukum, atau pun relawan Kelompok Sadar Hukum (Pokdarkum) maka akan membantu peran negara. Dengan demikian maka layanan untuk mendapatkan akses keadilan bukanlah semata-mata bersifat formalistik tetapi selesai dengan berkualitas sehingga kita sangat membutuhkan paralegal, pemberi bantuan hukum, atau pun relawan Kelompok Sadar Hukum (Pokdarkum) yang berkualitas yang berkontribusi untuk mewujudkan Kelurahan Sadar Hukum (KSH).(*)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar