Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 


Masyarakat Dirugikan SKTM Tidak Sesuai Fakta, LBH Bukittinggi Laporkan Walinagari ke Ombudsman dan Kepolisian

Masyarakat Dirugikan SKTM Tidak Sesuai Fakta, LBH Bukittinggi Laporkan Walinagari ke Ombudsman dan Kepolisian 

Bukittinggi - Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H. yang merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi bersama Herman Ardi, S.H., M.H. melapor ke Ombudsman Sumatera Barat dan kepolisian (Polresta Bukittinggi) sebagaimana dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang dikeluarkan pada 4 April 2023 oleh Polresta Bukittinggi.

Laporan Pengaduan sehubungan dengan adanya laporan masyarakat terkait dikeluarkannya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diduga tidak sesuai fakta yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2023 oleh salah satu Walinagari di Agam, Sumatera Barat dan digunakan oleh Y. 

L yang merasa dirugikan dengan adanya SKTM yang diduga tidak sesuai fakta (palsu) tersebut. Karena diduga suami dari L bergaji per bulannya di atas Upah Minimum Provinsi (UMR) Provinsi Sumatera Barat tetapi mendapatkan SKTM. L menyebut ia dirugikan karna haknya pasca perceraian terancam tidak didapatkan karna SKTM yang diduga palsu tersebut digunakan dalam persidangan di Pengadilan Agama Bukittinggi. 

"Bahwa anak saya saja yang akan mengurus SKTM tidak diperbolehkan karna alasan termasuk keluarga mampu karna mempunyai mobil dan usaha pangkalan gas. Lalu saya tidak tahu mengapa kok L yang merupakan suami saya malah bisa memperoleh SKTM dari salah satu walinagari di Agam tersebut," jelas L. 

Riyan menerangkan bahwa oleh karena itu kami ingin melaporkan pemberi SKTM (Walinagari) dan Y sebagai pengguna SKTM yang diduga palsu tersebut. 

"Karna diduga telah terjadi maladministrasi dan pelanggaran hukum pidana yang diduga dilakukan salah satu Walinagari di Kabupaten Agam tersebut (sebagai pemberi) dan Y sebagai pengguna SKTM yang diduga tidak sesuai fakta (palsu) tersebut yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2023 oleh salah satu Walinagari di Kabupaten Agam," kata Riyan didampingi Herman Ardi, S.H., M.H., di Polresta Bukittinggi, pada Selasa, (4/4/2023) 

Riyan melanjutkan pemalsuan surat SKTM ini dapat diancam pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyatakan :
 
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
 
Selain ada ancaman pidana, menurut Riyan tindakan salah satu walinagari di Kabupaten Agam tersebut juga diduga melakukan dugaan tindakan Maladministrasi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka (3) UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman: “Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan”.(Rika)
 



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar