PAD Bukittinggi Berkurang Rp17 Miliar, Riyan Permana Putra Ungkap Inovasi untuk Peningkatan PAD
PAD Bukittinggi Berkurang Rp17 Miliar, Riyan Permana Putra Ungkap Inovasi untuk Peningkatan PAD
Bukittinggi - Sebagaimana dilansir dari valoranews.com, DPRD Bukittinggi setujui Perubahan APBD Tahun 2023, dalam rapat paripurna, di ruang sidang utama, Rabu malam. Didapati, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp17 miliar, yang sebelum perubahan Rp751 miliar jadi Rp733 miliar. Penandatanganan nota kesepakatan Perubahan APBD 2023 antara Pemko Bukittinggi bersama DPRD dalam sidang paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi mewakili Wali Kota, Erman Safar usai sidang paripurna mengapresiasi upaya dan kerja keras Banggar bersama TAPD.
Marfendi menyampaikan, rancangan Perubahan APBD 2023 disusun dengan telah mempertimbangkan perkembangan yang terjadi, dan memperhatikan ketentuan untuk mengoptimalkan pencapaian visi dan misi pembangunan daerah Kota Bukittinggi.
Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, warga Bukittinggi yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Bukittinggi menyoroti penurunan pendapatan asli daerah (PAD) tersebut. Riyan menyebutkan bahwa inovasi pemerintah daerah dalam menggali dan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya untuk dijadikan sebagai sumber penerimaan daerah akan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.
Riyan menjelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah BAB 21 Pasal 386 disebutkan bahwa Inovasi Daerah adalah Peningkatan pelayanan publik, Pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta Peningkatan daya saing daerah. Inovasi Daerah adalah segala nentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang bertujuan meningkatkan kinerja pemda.
Riyan melanjutkan ada beberapa inovasi yang bisa dilakukan daerah seperti Inovasi tata Kelola pemerintahan daerah, Inovasi pelayanan publik, dan Inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pemerintah daerah bisa membuat berbagai
macam kreativitas inovasi berdasarkan potensi daerah yang dimilikinya, nilai lokalitas daerah, dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan prinsip Peningkatan efisiensi, Perbaikan efektivitas, Perbaikan kualitas pelayanan, Tidak menimbulkan konflik kepentingan, Berorientasi pada kepentingan umum, Dilakukan secara terbuka, Memenuhi nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Jadi jika ingin PAD meningkat jangan sampai terulang kembali bahwa Bukittinggi masuk daftar daerah dengan kualitas kepatuhan standar pelayanan publik terendah di Sumbar pada 2022 ini. Sebagaimana dilansir dari laman instagram @ombudsmanri137_sumbar, Sabtu 31 Desember 2022, Bukittinggi berada di posisi terbawah bersama Kabupaten Pasaman Barat, harapnya.
Serta Riyan juga berharap agar pemda selalu mensosialisasikan program-program pemerintah dengan baik agar tidak terjadi demonstrasi sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi kota. Sebagaimana pernah terjadi para pedagang di Jalan Minangkabau Pasar Atas Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar aksi demo menolak rencana pembangunan awning atau atap penutup jalanan di lokasi mereka berdagang, Jumat (30/9/2022).
Riyan juga menerangkan bahwa inovasi daerah bisa melakukan langkah-langkah strategis dalam memulihkan ekonomi daerah seperti mencegah terjadinya penurunan pajak daerah. Daerah bisa memberikan keringanan pembayaran pajak (Tax Relief) berupa diskon pembayaran pajak usaha hotel, restoran, hiburan dan parkir. Daerah juga bisa memberikan insentif pajak (Tax Incentive) berupa pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Apalagi menurut Riyan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas meminta kepada daerah untuk bertanggung jawab terhadap pendapatan dan pengeluaran daerahnya. Peraturan lain yang ikut mempengaruhi aspek keuangan daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang
merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kedua sumber dana ini merupakan komponen utama dari pendapatan asli daerah. Wewenang untuk mengurus anggaran telah didapatkan melalui desentralisasi fiskal dimana dalam desentralisasi fiskal, daerah juga memiliki
kewenangan untuk menentukan pajak daerah dan retribusi daerah sendiri.
Ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin, sehingga PAD harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar, yang didukung kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai prasyarat mendasar dalam sistem pemerintahan negara. Kondisi ini
memudahkan bagi daerah meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD), ujarnya.
Riyan berharap PAD Bukittinggi dapat meningkat, karena PAD merupakan tolak ukur terpenting bagi kemampuan daerah dalam
menyelenggarakan dan mewujudkan otonomi daerah. Di samping itu, PAD juga mencerminkan kemandirian suatu daerah. Adapun PAD merupakan sumber penerimaan yang murni dari daerah, yang merupakan modal utama bagi daerah sebagai biaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Hingga saat ini, beberapa daerah masih menggantungkan pendapatan darahnya dari penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat.
Inovasi menjadi kunci keberhasilan daerah mampu terlepas dari berbagai rintangan dan keterbatasan. Pasca pandemi Covid-19 saat ini, sejumlah kepala daerah yang berani membuat terobosan strategis demi bisa segera bangkit untuk menyejahterakan warganya. Dengan modal inovasi, maka kelemahan-kelemahan yang dihadapi daerah menjadi lebih mudah terpetakan dan terurai. Sehingga daerah mampu menjalankan pemerintahan secara efektif dan efisien dengan mengutamakan kolaborasi berbagai pihak. Melalui pelibatan banyak kalangan tersebut, maka partisipasi
publik terhadap program-program
pembangunan di daerah kian kuat, tutupnya.(Rika/Jumarni)
Posting Komentar