24 C
id
Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 



Adv. David Orlando SH.: Polsek Tanjung Raya Perlambat Kasus Linda Putra Danau

 

Adv. David Orlando SH

Triarga News, Maninjau- Hingga saat ini perkara penggelapan yang dilakukan terduga atas nama LPD belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan.Hal tersebut dipertanyakan Adv. David Orlando SH., Kuasa Hukum Hartono (pelapor)

Ketika dipertanyakan, Romel Kanit Reserse Polsek Tanjung Raya selalu beralasan sibuk dengan kegiatannya diluar dan jarang berada di Polsek Tanjung Raya. Menurut  Adv. David Orlando SH. alasan itu tidak pantas dinyatakan oleh seorang Kanit Reserse, mengingat tindak pidana dapat terjadi kapan saja dan keberadaan kanit reserse sangat dibutuhkan bawahannya dalam rangka mengambil tindakan.

Selain itu David menyatakan banyak perkara di Polsek Tanjung Raya yang belum di tingkatkan ke tingkat penyidikan.

Hal itu dikarenakan para pencari keadilan kerap diarahkan membuat pengaduan, bukannya laporan, meskipun terdapat 2 (dua) alat bukti yang sah, dan jelas-jelas merupakan tindak pidana biasa (bukan delik aduan).

Menurutnya tindakan kepolisian tersebut dilakukan agar menghindari kewajiban untuk meningkatkan perkara yang diadukan/dilaporkan ke tingkat tahap penyidikan.

karena jika yang diterima adalah laporan, maka petugas wajib membuatkan Laporan Polisi terregistrasi dan 3 (tiga) hari setelahnya wajib ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal itu disebutkan dalam Pasal  11 ayat 3 Perkap Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi: “Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya harus sudah disalurkan kepada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat 3 (tiga) hari sejak laporan polisi dibuat “.

Selain itu pada Pasal 104 huruf b Perkap Nomor 12 Tahun 2009 juga diatur tentang larangan menunda-nunda pemeriksaan saksi dan tersangka, yang berbunyi : “Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap saksi/tersangka petugas dilarang : b. Menunda-nunda waktu pemeriksaan tanpa alasan yang sah sehingga merugikan pihak saksi/tersangka.”

Seperti kita ketahui, sebelumnya "Linda Putra Danau", pemilik keramba terbanyak sekaligus juragan padi kondang di daerah Danau Maninjau dilaporkan ke Polsek Tanjung Raya pada 29 April 2024 atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama dengan feri (mantan anak buahnya).

Namun sudah berbulan-bulan petugas belum juga memeriksa Linda Putra Danau.

"Banyak yang beranggapan reputasi Linda Putra Danau sebagai Konglomerat Nagari Koto Kaciak dan Kedekatannya dengan kepolisian Polsek Tanjung Raya menjadi penyebab tindakan sewenang-wenang petugas kepolisian menunda-nunda proses penyidikan kasus tersebut," pungkas David.

Saat dikonfirmasi awak media Triarga 

News.com kepada Kanit Romel, belum ada jawaban via WhatsApp.(**).


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar