Dampak Pemukulan Terhadap Maswardi, 4 Terdakwa Jalani Sidang di PN Bukittinggi
Foto Maswardi bersama istri . |
Bukittinggi, Triarganews- Kasus pemukulan yang terjadi pada (20/12/2023) lalu. Saat ini memasuki Sidang Pertama yaitu Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Bertempat diruang sidang Pengadilan Negeri Bukittinggi pada Senin1 Juli 2024, terlihat dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix, membacakan surat dakwaannya terhadap ke empat orang terdakwa pelaku pengeroyokan yang disertai tindakan penganiayaan kepada (korban) Maswardi yakni AD, MI, AM dan M.
Bermula kronologi, menjelang akhir Desember 2023 silam, Muswardi selaku korban pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga di lakukan olek 4 orang pelaku atas dirinya, Melaporkan hal yang menimpanya tersebut ke pihak kepolisian,
Menurut Maswardi (korban), saat diwawancarai awak media menyampaikan kita tahu ada norma hukum norma sosial, norma asusila dan lain-lain.
"Jika sudah masuk ke ranah hukum kita serahkan kepada lembaga terkait, karena apabila berurusan hukum, maka hukum itu jugalah nantinya yang menentukan hasil keputusannya, kita terima karena negara kita negara hukum," terang maswardi.
"Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian dan juga kepada penyidik yang telah bersusah-payah melengkapi bahan serta pokok perkara persidangan, mulai dari kasus ini bergulir hingga pada laporan ini sampai ke Kejaksaan hal itu juga tidak terlepas dari bantuan semua pihak," jelasnya.
"Dalam bernegara dan bermasyarakat, sesungguhnya kita berharap ini jangan terjadi, sebab manusia tidak luput dari kesalahan namun setiap kesalahan tetap ada konsekuensi hukumnya, tindak kekerasan ada hukumannya, begitu juga tindak penganiayaan" urai Maswardi.
Menyangkut masalah pengeroyokan, Maswardi juga mempunyai bahan-sebagai tambahan untuk membuktikan bahwasanya kasus yang di alaminya tersebut dirasa ada unsur unsur perencanaan, hal itu akan diterangkan Maswardi di Pengadilan nanti saat dirinya di mintai keterangan saksi (korban) dan untuk saat ini pihaknya tidak bisa memberikan keterangan itu, adapun hal hal , bukti bukti tentang kekerasan, sudah diserahkan ke pihak Kepolisian.
"Untuk bukti tambahan di Pengadilan nanti ,karena waktu kejadian itu malam hari, dan kami tidak bisa melihat secara jelas siapa saja dan berapa jumlahnya, dan saksi tambahan lainnya nanti tergantung yang terlapor saat ini apakah mereka mau membuka keterangan apakah ada saksi lain kita akan lihat nanti," ungkapnya.
"Kita tidak punya saksi tapi jika ada diantara 4 orang terlapor ini mau menambah saksi dan dibalik semua ini pasti ada dalangnya mudah mudahan di pengadilan nanti akan terkuak,"tutup Maswardi. (Ads)
Posting Komentar