24 C
id
Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 


Dua Pelaku Asusila Ponpes Canduang Telah Ditahan di Polresta Bukittinggi

Kedua Tersangka RA dan AA ditahan oleh Polresta Bukittinggi 


Bukittinggi---- Bertempat di ruang Pertemuan Polresta Bukittinggi Kapolresta Kombespol,Yessi Kurniati beserta segenap jajaran lainnya, Melakukan jumpa Pers, dihadapan seluruh awak Media, Jumat (26/07/2024).


Terkait Kasus Asusila yang dialami siswa Pondok Pesantren MTI Canduang kab Agam, beberapa hari lalu, dalam keterangannya Kombespol. Yessi Kurniati mengatakan Kepolisian Polresta Bukittinggi telah mengamankan (2) dua tersangka, serta barang bukti lainnya dari pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila yang telah menimpa murid setingkat SLTP di Ponpes Canduang itu, yakni beriinisial RA Ketua Pondok 29 thn dan AA berusia 23thn Guru pengajar.


Keduanya di jerat hukuman berlapis melanggar pasal 82 ayat 2 Junto 76, KUHP tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan hukuman. Maximal 20 thn masa kurungan.

Kapolresta Bukittinggi beserta jajaran menunjukkan 
barang bukti dalam kasus asusila


Berdasarkan keterangan daripada kedua tersangka RA, dan AA sewaktu diperiksa diruang terpisah, keduanya mengakui telah melakukan tindakan bejat itu kepada korbannya, hal itu diakui dan dilakukan tersangka semenjak dari tahun 2022. hingga 2024, dengan alasan mengiming imingi mereka dengan beberapa alasan. di antaranya adalah menyangkut kenaikan kelas. 


Tindak lanjut daripada kasus yang sekarang menimpa siswa murid Pondok Pesantren MTI Canduang itu kedepannya, Kapolresta Kombespol. Yessi Kurniati menuturkan


"Sampai detik ini kami, masih menerima dan mengumpulkan barang bukti dan laporan-laporan korban lainnya, dan juga kami telah berkoordinasi dengan Dinas terkait, termasuk Dinas Perlindungan Anak, dan Dinas Sosial serta pihak lainnya untuk bekerja bersama,menuntaskan kasus ini agar tidak terjadi lagi kasus seperti sekarang di kemudian hari, termasuk juga merehabilitasi mental mereka para siswa yang kini jadi korban tindakan asusila dari pelaku kejahatan terhadap mereka "tutup Kapolres Yessi

(acik)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar