24 C
id
Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 



Dua Pemuda Beserta Dua Paket Ganja Diamankan Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi.


Bukittinggi _Kembali Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi, berhasil mengamankan dua orang pemuda, Pelaku penikmat barang haram, yakni RA (29thn) warga Limo Kaum Tanah Datar dan WP (23thn) warga IV Koto Kab Agam dini hari Rabu, 31 Juli 2024, 


Kedua pemuda tersebut diciduk oleh Satuan Narkoba ditempat yang sama, di depan deretan pertokoan Jalan By Pass, Pulai Anak Air sekitar Pukul 01:00 WIB tanpa perlawanan,


Sesaat setelah digeledah oleh petugas diketemukan barang bukti berupa satu paket besar dan satu paket kecil narkotika jenis ganja. 


Penangkapan ini berawal setelah Satuan Narkoba Polres Bukittinggi, menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada aktifitas transaksi narkotika oleh dua pemuda tanggung di kawasan by pass itu, sontak saja Satuan Polres bidang Narkoba lanjut



bergegas ke lokasi guna menggerebek kedua Pelaku, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut diketahui diambil oleh pelaku dari daerah Tanah Datar dan direncanakan untuk diedarkan di Bukittinggi.


Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati , melalui Kasat Narkoba AKP Syafri, menyampaikan bahwa keberhasilan sejauh ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat. 

"Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan kepada kami oleh warga, dan berharap agar masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba," tegasnya.


Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

(HMS/acik) 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar