KPU Agam Gelar Rakor Tertutup, Jelang Penetapan Bacalon Kepala Daerah Periode 2024-2029
Bukittinggi_Sehubungan dengan akan diselenggarakan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab Agam periode 2024-2029 , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menggelar Rapat koordinasi tertutup di aula pertemuan Hotel Pusako Manggis-Gantiang Bukittinggi, Kamis (08-08/2024)
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 08 tahun 2024 tantang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota, tahun 2024
Hal tersebut mengacu kepada Peraturan dan kebijakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2024,Tentang pencalonan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Hadir pada rapat yang di Pimpin Ketua (KPU) Kabupaten Agam, Herman Susilo, itu, Zainal Abadi Ketua divisi Hukum dan Pengawasan, serta Ketua Komisioner Pengawasan KPU, Pimpinan institusi, dan instansi Pemerintah serta pihak penyelenggara (KPU) Kabupaten Agam, Perwakilan dan utusan yang hadir antara lain Dandim, Kapolres, Kajari, Kemenag, Dukcapil, BNN, Kesbangpol, Bapeda, KPP Pratama serta Imigrasi Agam, Forkopimda, dan beberapa utusan dari pimpinan Partai politik, serta anggota dan stakeholder undangan lainnya.
Rapat koordinasi tentang penetapan syarat pencalonan dan syarat calon, yang semula penetapan nya dijadwalkan pada 27,hingga 29 Agustus 2024, di katakan oleh Zainal Abadi tentang syarat yang harus terpenuhi ialah
"Syarat yang dimaksud, adalah syarat yang berhubungan dengan pihak-pihak terkait, antara lain pengurusan SKCK dgn pihak Kepolisian, kemudian dari pajak, melalui KPP Pratama, dan Dinas Kesehatan, dan Pengadilan maka dalam rakor ini kita meminta tanggapan dan masukan kepada semua pihak terkait,
Supaya partai partai politik dan Paslon tertentu yang akan maju dalam pemilihan mendatang dapat memahaminya, ini bukan hanya penyampaian dari pihak KPU saja,melainkan bagaimana prosedur dan mekanisme agar mereka mendapatkan saran itu, maka dari itu saran dari institusi dan pihak terkait inilah nanti yang akan kita sampaikan secara berkoordinasi." ulas Zainal Abadi.
Saat disinggung dan ditanyakan mengenai persoalan bakal calon mantan narapidana menjelang akan di tetapkannya tgl 27 hingga 29 Agustus 2024 ini oleh KPU, Zainal mengatakan
ada dua syarat yang harus di jalankan, sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 2, tindak pidana karena ke alfa an, dan tindak pidana politik, yaitu surat keputusan pengadilan Negeri dan surat keterangan Kejaksaan,
"Sedangkan terkait pidana ancaman 5 tahun atau lebih, ada 3 syarat yang harus di penuhi bakal calon, antara lain adalah pengumuman di media masa, yang telah dibuktikan dengan tanda terima, dan kemudian ditambahkan keterangan dari lapas, dengan tercatat napi tersebut tidak lagi berhubungan secara teknis, dan administrasi dengan lembaga pemasyarakatan atau lapas, kemudian ada surat keterangan yang menyatakan pelaku tidak melakukan kejahatan berulang" pungkas Zainal.
(Acik)
Posting Komentar