24 C
id
Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 


KPU Ketuk Palu, Tetapkan Nofil Anoverta Maju Di Bursa Calon Walikota Bukittinggi 2024

 


Bukittinggi_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Pleno tertutup  rekapitulasi verifikasi faktual penetapan bacalon perseorangan (calon independen) pemilihan Calon Kepala Daerah, Perihal calon Walikota Bukittinggi Periode 2024-2029 Mendatang


Rapat penetapan bacalon Walikota Bukittinggi ini diselenggarakan di kantor KPU yang beralamat di Jl. Cindua Mato No.7, Benteng Pasar Atas, Kec. Guguk Panjang, Kota Bukittinggi  pada Minggu (18-08 2024)


Berdasarkan dari semua hasil laporan dan data yang telah terkumpul dari tiga Kecamatan yang berada di Kota Bukittinggi yakni,
1,Kecamatan, Aur Birugo Tigo Boleh, (ABTB),
2 Kecamatan, Guguk Panjang
3. Kecamatan, Mandiangin Koto Selayan (MKS)
termasuk 24 kelurahan RT dan RW yang tersebar di Kota Bukittinggi.


Total input data dukungan dari calon independen  perorangan yang terkumpul kurang lebih berkisar 25.000 KTP, dari sebagian jumlah tersebut telah di dapati yang memenuhi. syarat 5.484 Mendukung, sedangkan dari 20331 ini tidak memilih syarat, itu terungkap  sewaktu dilakukan server kedua dari tanggal 10 Juli hingga 2 Agustus 2024 kemaren.


Sementara pada verifikasi kedua di lapangan secara administrasi telah berjumlah sebanyak  9,732 total dukungan, sedangkan  syarat yang harus terpenuhi minimal harus tercapai 9.057 dan ini telah melebihi batas daripada ketentuan,  kata Divisi Tehnis Penyelenggaraan KPU kota Bukittinggi Safri Miswardi, A, MD


"Dari total hasil dukungan akhir adalah 9.732 sedangkan yang dibutuhkan untuk verivikasi faktual  cukup hanya 9.507 atau 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT ) yang terdaftar di Bukittinggi bila di kalkulasikan ini telah lebih 209 jumlah dukungan," jelas Safri.


Dikatakannya Paslon independen  dalam hal ini telah memenuhi syarat pencalonan ditanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti, tinggal melengkapi syarat syarat lain sepeti bacalon dari gabungan partai politik lainnya.


"Jika ada laporan masuk dari masyarakat ke KPU, mereka tidak memberikan KTP kepada calon perseorangan ini,melalui laporan yang telah dibuat sesuai ketentuan diantara itu mereka harus mengisi formulir laporan yang di sediakan,nanti akan kita klarifikasi dan kita proses," imbuhnya.
(adis fhidera)


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar