24 C
id
Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 



Transformasi Sektor Ekonomi Unggulan dan Terintegrasi Inklusif , DPRD Setujui RAPBD Tahun 2024


𝘽𝙪𝙠𝙞𝙩𝙩𝙞𝙣𝙜𝙜𝙞_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi mengadakan rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Belanja Daerah (RAPBD) tentang perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi tahun anggaran 2024, Senin sore (05-08/2024)




Rapat yang berlangsung di aula gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) dihadiri oleh Walikota Bukittinggi H.Erman Safar S.H Ketua DPRD  Beny Yusrial, S.Ip Wakil ketua Nur Hasra,B.Sc dan wakil ketua Rusdi Nurman S.H Anggota Dewan Fraksi Partai se Kota Bukittinggi, diantara itu hadir juga Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Staf Ahli ,beserta Asisten Kepala SKPD, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintahan Kota Bukittinggi serta Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Media, dan beberapa undangan lainnya.




Pada sambutannya Ketua DPRD Beny Yusrial mengatakan."Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


''Rangkaian proses penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tindak lanjut dari Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal  29 Juli 2024  yang lalu antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi." terang Beny.


Dikatakannya, rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD  Tahun Anggaran 2024 ini, telah dihantarkan oleh Sdr. Walikota pada tanggal 30 Juli 2024. Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD serta perangkat daerah terkait Hasil pembahasannya juga telah disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal 5 Agustus 2024, dan pada hari ini kita akan menandatangani nota persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut.


"Sudah patut kiranya apresiasi disampaikan kepada seluruh anggota DPRD yang sudah meluangkan waktunya untuk mengikuti proses pembahasan, khususnya Badan Anggaran yang telah membahas secara detail bersama TAPD serta perangkat daerah terkait dan juga Komisi-Komisi DPRD yang telah ikut memberikan saran atas hasil pembahasan yang dilaporkan oleh Badan Anggaran serta Fraksi-Fraksi DPRD yang telah menyatakan pendapatnya dalam rapat paripurna internal DPRD". pungkas Beny.


Rapat paripurna, sebelum Penandatangan Nota persetujuan bersama terhadap Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi, dan Perobahan Belanja Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024, di sampaikan oleh jubir Asril, S.E, dihadapan undangan Majelis sidang Paripurna yang hadir, antara lain mengenai Pendapatan Daerah. 


Perubahan anggaran Pendapatan Daerah setelah dilakukan pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 adalah anggaran semula sebesar

 Rp. 756.768.257.429,- setelah dilakukan pembahasan menjadi Rp.774.183.477.018,- mengalami kenaikan target sebesar Rp.17.415.219.589,- atau naik sebesar 2,30%.


Kenaikan Pendapatan Daerah ini berasal dari penambahan Pendapatan
Asli Daerah sebesar Rp.300.000.000,-, Pendapatan Transfer dari
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp.19.166.594.114,- dan
penurunan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar
Rp.2.051.374.525,-


Informasi terkait dengan perubahan Pendapatan Daerah dapat
dijelaskan sebagai berikut:


1. Pendapatan Asli Daerah
Anggaran Pendapatan Asli Daerah mengalami perubahan dari target
awal yaitu sebesar Rp.153.160.514.484,- menjadi
Rp.153.460.514.484,- atau mengalami kenaikan sebesar 0,20%,


yang terdiri dari :

a. Pajak Daerah sebesar Rp.54.110.644.633,- tidak mengalami
perubahan.
b. Retribusi Daerah semula Rp.74.053.582.055,- menjadi sebesar
Rp.74.688.582.055,- mengalami kenaikan sebesar
Rp.635.000.000,- atau sebesar 0,86%
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar
Rp.8.307.425.308,- tidak mengalami perubahan

Laporan Banggar tentang Ranperda 

P-APBD Tahun Anggaran 2024
d. Lain-Lain PAD yang sah semula dianggarkan sebesar
Rp.16.688.862.488,- setelah perubahan menjadi sebesar
Rp.16.353.862.488,- mengalami penurunan sebesar 2,01%.


Penurunan tersebut karena koreksi rekening sesuai ketentuan
yang berlaku berupa reklas ke rekening Retribusi Daerah
sebesar Rp.335.000.000,-


2. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
Pendapatan Transfer anggaran semula sebesar
Rp.603.607.742.945,- setelah perubahan menjadi
Rp.620.722.962.534,- mengalami penambahan sebesar
Rp.17.115.219.589,-, atau mengalami kenaikan sebesar 2,84%,


yang terdiri dari:


a. Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat
Pendapatan Transfer dari Pusat anggaran semula sebesar
Rp.569.917.294.204,- setelah perubahan menjadi
Rp.567.865.919.679,- mengalami pengurangan sebesar
Rp.2.051.374.525,- atau 0,36%.


b. Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi
c. Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi anggaran semula
sebesar Rp.33.690.448.741,- setelah perubahan menjadi
Rp.52.857.042.855,- mengalami penambahan sebesar
Rp.19.166.594.114,- atau naik sebesar 56,89%

d. Lain-Lain PAD yang sah semula dianggarkan sebesar

Rp.16.688.862.488,- setelah perubahan menjadi sebesar
Rp.16.353.862.488,- mengalami penurunan sebesar 2,01%.


Penurunan tersebut karena koreksi rekening sesuai ketentuan
yang berlaku berupa reklas ke rekening Retribusi Daerah
sebesar Rp.335.000.000,-


2. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
Pendapatan Transfer anggaran semula sebesar
Rp.603.607.742.945,- setelah perubahan menjadi
Rp.620.722.962.534,- mengalami penambahan sebesar
Rp.17.115.219.589,-, atau mengalami kenaikan sebesar 2,84%,


yang terdiri dari:


a. Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat
Pendapatan Transfer dari Pusat anggaran semula sebesar
Rp.569.917.294.204,- setelah perubahan menjadi
Rp.567.865.919.679,- mengalami pengurangan sebesar
Rp.2.051.374.525,- atau 0,36%.
b. Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi
Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi anggaran semula
sebesar Rp.33.690.448.741,- setelah perubahan menjadi
Rp.52.857.042.855,- mengalami penambahan sebesar
Rp.19.166.594.114,- atau naik sebesar 56,89



Berdasarkan dari laporan Badan Anggaran Belanja Daerah dan anggota Dewan DPRD Kota Bukittinggi dari kesemua semua Fraksi yang hadir menyatakan sikap pandangan secara umum, tentang akan disetujuinya RAPBD Bukittinggi tahun anggaran 2024 tersebut.


Fraksi PKB , Nasdem, Fraksi Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , Fraksi Partai Kesejahteraan (PKS) , dan Fraksi Gerindra dari Keseluruhan Fraksi yang hadir, Semua utusan bersepakat menyatakan sikap menyetujui Rancangan Anggaran Perubahan Belanda Daerah yang segera akan di tanda tangani oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, melalui Walikota Bukittinggi H Erman Safar S,H, Bersama Ketua DPRD Beny Yusrial. 



Sementara dalam kata sambutannya Walikota Bukittinggi H Erman Safar S.H. mengatakan, setelah melalui pembahasan bersama antara DPRD Kota Bukittinggi melalui Badan Anggaran dengan Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPD, telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Sebagaimana diketahui bahwa penyusunan
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, didasarkan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Perubahan.


Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 yang telah disepakati pada tanggal 29 Juli 2024 lalu dengan tetap mengusung tema “Transformasi sektor ekonomi unggulan yang terintegrasi, inklusif dan berkelanjutan”.


"Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan kerjasama Saudara-saudara Anggota Dewan yang telah meluangkan waktu, menguras pikiran serta tenaga membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024, sehingga pada saat ini kita telah dapat mencapai tahapan Persetujuan Bersama. Dan kita berharap, buah pikir kita  yang telah dituangkan dalam Raperda tentang perubahan APBD TA 2024 ini, dapat memberikan dampak positif  bagi kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi".tutup Wako Erman Safar. 

(Adis Fhidera)







Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar