Guyonan Ibra Yasser Kader Partai PKS, Berujung Pernyataan Tertulis Oleh PWI
Bukittinggi, Triarganews- Persatuan Wartawan Indonesian (PWI) Bukittinggi, dan seluruh media serta Jurnalis yang tergabung diberbagai perkumpulan, meminta tanggapan serta klarifikasi kepada salah satu anggota dewan DPRD Bukittinggi, fraksi PKS, Ibra Yasser, tersangkut dengan kata sindiran, dan hal yang kurang menyenangkan yang terlanjur di lontarkan sewaktu konferensi pers Bacalon Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, Ibnu Azis beberapa waktu lalu.
Berlokasi di sebuah tempat Minggu (01-09/2024) di jalan jenderal Sudirman Bukittinggi,tempat dimana diadakan Pertemuan itu, Ibra Yasser dimintai klarifikasi pertanggung jawaban terkait ucapan yang mencatut wartawan dan media Bukittinggi yang berbunyi "Wartawan lah tamakan abuak" ( Wartawan telah termakan rambut, red) ini .
Hadir pada saat klarifikasi terkait sebab dan musabab kata kata yang tidak pada tempat itu, Ketua plt DPRD, sekaligus Ketua Dewan Etik PKS Bukittinggi, Syaiful Efendi, sekretaris PKS, dan Anggota DPRD, Nur Hasra, ketua PWI Bukittinggi, Ikhwan Salim, dan semua insan pers.
Diiringi emosional pertanyaan oleh beberapa wartawan terkait maksud ucapan seorang kader, fraksi PKS yang kini menduduki kursi DPRD Kota Bukittinggi itu semula Ibra Yaseer tetap berkilah dan lantang menjawab namun pada akhirnya tertunduk di bawah tekanan dari beberapa wartawan.
" Saya tidak bermaksud memojokkan wartawan, dengan kata yang terlontar dari mulut saya tersebut, karena dari saya kecil hingga saya sepeti sekarang, juga tidak terlepas dari peran dan bantuan wartawan serta media.,"ungkapnya.
"Mungkin karena saya sering bercanda tanpa saya sadari menyebabkan rekan wartawan Media merasa tersinggung, oleh sebab kejadian tersebut saya juga sangat menyesali keteledoran ini, dan berjanji tidak lagi akan mengulangi di kemudian hari," paparnya.
Merasa kurang puas atas permintaan Maaf dari Ibra yasser, lanjut rombongan Wartawan Media online maupun cetak yang hadir pada saat itu bersepakat meminta Ibra membuat perjanjian tertulis melalui Fraksi PKS, dan audio visual di media sosial, agar tidak mengulanginya di kemudian hari ( acik)
Posting Komentar