Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 


Bukittinggi Butuh BUMD untuk Tata Kelola Seluruh Pasar Secara Komprehensif



BukittinggiTriarga News, – Sepinya transaksi jual-beli para pedagang dipasar kota Bukittinggi disebabkan oleh beberapa faktor, baik faktor ekonomi mikro maupun ekonomi makro. Selain itu faktor kebijakan pemerintah kota juga menjadi salah satu faktor rendahnya transaksi jual beli para pedagang di pasar.

Beragam permasalahan yang muncul dari para pedagang di masing-masing pasar, sehingga perlu kajian komprehensif yang mendalam dan berkelanjutan agar tidak ada lagi keraguan para Pedagang maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam menjalankan aktivitas ekonominya di pasar.

Sudahkah Kita Melayani Kebutuhan Hak Asasi Manusia tentang Kebutuhan Air Bersih sebagai Kebutuhan Primer. 

Peliknya permasalahan para pedagang di kota Bukittinggi baik Pedagang di Pasar Atas, Pasar Bawah maupun Pasar Aur Kuning menjadi pusat perhatian Pasangan Calon Kepala Daerah Marfendi-Fauzan Haviz.

Menurut Marfendi, harus ada solusi yang tepat dan cepat dalam pengelolaan pasar di kota Bukittinggi. Tidak menutup kemungkinan, salah satunya dengan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tata kelola pasar, baik di pasar atas, pasar bawah dan pasar aur kuning.

APBD 2025 Bukittinggi Anjlok, Calon Kepala Daerah Dihimbau Baagak-Agak Dalam Berkampanye

“Sehingga para pedagang memiliki legalitas yang jelas dan melakukan transaksi jual-beli yang berkelanjutan dalam kehidupannya sehari-hari. Menurut saya, itu salah satu solusi yang tepat dan cepat bagi saudara-saudara kita para Pedagang dan PKL di kota Bukittinggi,” jelas Marfendi pada Selasa, (05/11/2024).

Langkah kongkritnya, lanjut Marfendi, kita akan kaji Perda yang sudah ada bersama DPRD secara komprehensif. Kita tidak ingin pasar kelihatan semrawut.

Benni Warlis dan Mahyeldi Janji Akan Benahi Pasar Padang Luar di Kab. Agam

“Apakah tidak bertentangan dengan peraturan yang di atasnya, lalu kita sampaikan rencana pembentukan BUMD untuk mengelola pasar secara profesional,” tegasnya.

Dalam kajian tata kelola pasar itu ada unsur-unsur hak-hak pedagang, kejelasan sewa-kah, atau retribusi-kah, yang berlandaskan peraturan daerah.

Asril, Anggota DPRD Sumbar Reses di Guguak Panjang, Bukittinggi

Fungsinya untuk mendapatkan kenyamanan dalam bertransaksi di pasar baik kenyamanan para pedagang, PKL dan kenyamanan para pembeli. Sehingga pasar dapat dikelola dengan cara dan dengan orang yang profesional.

“Seperti di Jakarta, ada PD Pasar Jaya, maka akan kita kaji secara keseluruhan. Jadi semua pasar yang ada dikelola secara profesional. Gunanya untuk kenyamanan para pedagang toko maupun PKL di Bukittinggi serta pengunjung atau pembeli,” tegasnya.

‘Awak Lo Lai’ Selalu Menggema Sepanjang Kampanye Marfendi-Fauzan

Akhir wawancara, Marfendi menambahkan bahwa pemerintah itu tidak boleh berpikir mencari untung atau merasa rugi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk kebutuhan para pedagang.

“Seperti contoh retribusi, retribusi itukan dari pedagang itu bukan untuk mencari untung. Semuanya itu akan dikembalikan lagi untuk pelayanan pasar kepada pedagang untuk memfasilitasi proses jual beli,” kata Marfendi. (*)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar