24 C
id
Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 


Demo Mahasiswa Gugat Kejari Bukittinggi, Dinilai Gagap Tuntaskan Korupsi

 


Bukittinggi Triarga News, - Sejumlah mahasiswa berdemo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggii. Mereka menuntut agar Kejari Bukittinggi menyelesaikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bukittinggi, meningkatkan status Penyelidikan kegiatan pengelolaan belanja jasa kebersihan pasar atas Kota Bukittinggi Tahun 2020

Sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (05/11/2024), massa langsung menuju ke pintu masuk gerbang Kejari Bukittinggi. Massa membawa spanduk dengan beragam tulisan, "Berantas Korupsi Pasar Atas"

Pada tanggal 2 Agustus 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bukittinggi meningkatkan status Penyelidikan kegiatan pengelolaan belanja jasa kebersihan pasar atas Kota Bukittinggi Tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinas Koperasi,UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi menjadi Penyidikan. Modus operandi yang dilakukan oleh para 

Tersangka dengan cara mengajukan dokumen tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada PPK pada Dinas Koperasi,UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi beberapa bentuk penyelewengan tersebut adalah: 1.Memasukkan nama-nama Cleaning Service fiktif seolah-olah yang disediakan 73 orang,tapi faktanya yang bekerja tidak sampai 73 orang

2.Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Tenaga Kesehatan tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

3.Pemotongan gaji Cleaning Service.

4.Pengadaan jumlah barang tidak sesuai dengan invoice bahkan ada yang tidak pernah diadakan sama sekali.

5.Membuat laporan pekerjaan perbulan yang tidak benar dengan memalsukan tanda tangan daftar hadir Cleaning Service.

Dugaan penyelewengan dana kebersihan di Pasar Ateh Bukittinggi terbongkar setelah laporan dari pedagang pasar dan masyarakat sekitar yang mencurigai adanya ketidaksesuaian antara jumlah dana yang disalurkan dengan hasil kebersihan yang diterima. 

Banyak pedagang yang mengeluh tentang kualitas kebersihan yang buruk, terutama pada area-area tertentu di pasar, meskipun anggaran yang cukup besar telah dialokasikan untuk hal ini.

Pada awalnya, para pedagang melaporkan adanya penurunan kualitas layanan kebersihan, seperti sampah yang menumpuk, tidak adanya petugas kebersihan yang terlihat secara rutin dan fasilitas kebersihan yang rusak.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan tujuh Terdakwa diantaranya adalah Alfiandi, Randi, Jhon Fuad, Herman, Rini, Suharnel dan seorang lagi masuk dalam 

Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Yaser Yatim.“Itu terbagi dua tahun anggaran, ada yang anggaran 2020 dan anggaran 2021. Ada 2 orang terdakwa yang sudah menerima putusan, sisa 4 orang terdakwa masih proses kasasi di MA, kita masih menunggu itu,” ujar Kajari Bukittinggi.

Lanjut Djamaluddin, dan 1 orang masih DPO dan 2 orang lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebenarnya 3 orang ini juga berproses, 1 masih DPO, melalui Intel kita sudah berkordinasi dengan Kejagung.

Kemudian, dua orang lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama inisial ‘I’yang diduga adalah kakak kandung dari mantan Walikota Bukitinggi Ramlan Nurmatias dan inisial ‘J’.Namun, dalam wawancara bersama wartawan, Kejari tidak secara detail menjelaskan kalau salah satu tersangka tersebut adalah keluarga dari mantan Wali Kota Bukittinggi.

Lalu, dalam upacara tersebut, Kajari juga menjelaskan perkembangan tiga perkara lainnya, penerbitan sprindik terkait anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRD kota Bukittinggi tahun 2021-2022.

Nilai kontrak kegiatan pengelolaan belanja jasa kebersihan pasar atas kota bukittinggi Tahun 2020 sebesar Rp.1.528.862.297,55. dilaksanakan oleh PT.OPM selaku penyedia jasa. Untuk tahun 2021, kegiatan jasa kebersihan dilaksanakan oleh 2 perusahaan: PT.OPM nilai kontrak Rp.195.708.423,00. dan PT.PJA nilai kontrak Rp.2.647.011.982,02. 

Akibat perbuatan 7 tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.811.159.354,26. berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Barat. Perbuatan para Tersangka diancam pidana primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 dan 

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus penyelewengan dana kebersihan Pasar Ateh Bukittinggi pada tahun 2023 mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan anggaran pasar dan pengawasan yang tidak memadai.. Tindak korupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan kebersihan pasar, yang langsung dirasakan oleh pedagang dan pengunjung. 

Ketidakmampuan pengawasan yang efektif terhadap pengelolaan dana, ditambah dengan rendahnya transparansi dalam proses anggaran, menciptakan celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi. Dampak lainnya adalah rusaknya citra pemerintah daerah dan berkurangnya kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi.

Rekomendasi Tindak LanjutPeningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Salah satu langkah pertama yang perlu diambil adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana pasar. Pemerintah Kota Bukittinggi harus membuka akses kepada publik mengenai rincian penggunaan anggaran pasar, termasuk dana kebersihan. Laporan keuangan yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat dapat mengurangi peluang penyalahgunaan dana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, penerapan sistem pembayaran digital untuk pengelolaan anggaran pasar dapat memudahkan pengawasan dan mencegah manipulasi dalam pencatatan transaksi.

Penguatan Sistem Pengawasan dan AkuntabilitasUntuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran di masa depan, perlu ada penguatan sistem pengawasan yang melibatkan banyak pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Salah satunya adalah dengan membentuk tim pengawas independen yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dan lembaga anti-korupsi. 

Tim ini bisa melakukan audit rutin terhadap penggunaan dana kebersihan dan memantau setiap kegiatan yang dilakukan di pasar. Implementasi aplikasi pelaporan yang memungkinkan masyarakat atau pedagang pasar untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana juga dapat menjadi alat efektif dalam meningkatkan akuntabilitas.

Reformasi Pengelolaan Pasar 

Pemerintah Kota Bukittinggi perlu melakukan reformasi dalam pengelolaan pasar, dengan memisahkan pengelolaan kebersihan dari pengelolaan lainnya agar dana kebersihan tidak tercampur dengan anggaran lain dan lebih mudah dipantau. Reformasi 

ini juga mencakup penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait penggunaan anggaran kebersihan dan kegiatan pasar. Dengan adanya SOP yang ketat, pengelolaan dana akan lebih terstruktur dan transparan, serta mengurangi risiko penyalahgunaan dana.

Tuntutan aksi berantas korupsi pasa ateh bukitttinggiKami Aliansi Bukittinggi Menggunggat mendesak kejaksaan negri bukittinggi

1 .Berantas ,adili dan tangkap tersangka korupsi pasa ateh yang masih berkeliaran diluar sana

2 .Usut tuntas mafia yg berperan dalam memberi ruang terhadap tersangka dalam korupsi pasa ateh

3.Kejari tegas dalam menindak lanjuti kasus tindak korupsi penyelewengan dana pengelolaan kebersihan pasar atas

4. Pemerintah kota Bukittinggi terus berbenah memperbaiki regulasi dan menutup celah agar kasus serupa tak terjadi (**) 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar