Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 


Marfendi: Retribusi Pasar itu Bukan Cari Untung Tapi Untuk Pelayanan



Bukittinggi Triarga News, – Polemik besaran nilai sewa dan atau retribusi toko, kemudian tanda hak pakai toko berdasarkan ‘kartu kuning’, serta pengelolaan pasar selalu menjadi pembahasan hangat antar para pedagang di kota Bukittinggi.

Menyikapi polemik tersebut, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi-Fauzan mencoba menganalisa dan memberikan solusi yang jelas secara menyeluruh atau komprehensif tentang hal tersebut.

Usai berbincang dengan salah seorang tokoh masyarakat dan juga pelaku usaha di pasar atas, Young Happy, di wilayah Belakang Balok, kota Bukittinggi, kemarin, Marfendi, mengatakan pada saat itu kita diskusi seputar retribusi, tanda hak pakai toko berdasarkan ‘kartu kuning’, pengelolaan pasar serta design kota Bukittinggi yang sudah ada sejak dulu.

“Memang untuk menyelesaikan permasalahan ini, Pemerintah kota Bukittinggi harus bekerja sama dengan tim ahli atau profesional yang bisa memberikan solusi secara komprehensif. Tidak bisa dilaksanakan sepotong-sepotong namun harus secara menyeluruh, cepat dan tepat,” ujar Calon Walikota Bukittinggi Periode 2025-2030, pada Selasa, (12/11) 

Ketika kita berdiskusi tentang retribusi, lanjut Marfendi, artinya kita bicara tentang pelayanan yang diberikan oleh Pemko yang dibayarkan oleh masyarakat/pedagang.

“Bukan mencari keuntungan atau mencari penambahan pendapatan asli daerah dari retribusi. Dan bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pemko harus disesuaikan. Artinya ada perbedaan retribusi untuk pasar bawah, pasar atas dan pasar aur kuning, tidak bisa sama pelayanannya,” ucap Marfendi.

Apalagi, kata Buya sapaan Marfendi, ditambah dengan adanya peningkatan nilai retribusi hingga 600 % itu atas dasar temuan BPK. Apakah sudah cocok ukuran bentuk pelayanannya yang diberikan oleh Pemko?

“Nah ini yang dirasa memberatkan para pedagang apalagi situasi pasar sepi transaksi jual beli yang disebabkan oleh berbagai faktor. Ini yang tidak menjadi pertimbangan khusus bagi Pemko tentang pelayanan tersebut, tidak hanya atas dasar temuan BPK saja,” pungkasnya.

Selain itu kita juga berdiskusi tentang kartu kuning yang fungsinya adalah sebagai hak pakai toko oleh para pedagang yang saat tidak bisa lagi dijadikan suatu jaminan ke pada pihak Bank untuk pinjaman modal atau untuk pengembangan usaha mereka.

“Sebelumnya di zaman pemerintahan dahulu, kartu kuning tersebut berlaku sebagai jaminan untuk pinjaman uang kepada pihak Bank namun semenjak Pemerintahan Pak Ramlan kartu kuning tersebut tidak berlaku lagi sebagai jaminan kepada pihak bank,” ungkapnya.

Nah untuk itu, dalam dalam diskusi kita tersebut jika nanti menjadi pemimpin Kota Bukittinggi maka perlu kita buat peraturannya tentang kartu kuning. Tentang apa itu kartu kuning, dan apa manfaatnya kartu kuning.

"Selain itu, terkait masalah pasar atas perlu dikaji secara menyeluruh dan komprehensif dan tentang pengelolaan gedung pasar atas saat ini banyak toko-toko yang tutup. Termasuk kajian terhadap para pedagang yang belum mendapatkan jatah toko dan ada juga pedagang-pedagang baru di gedung pasar atas itu,” jelasnya.

“Pasar atas ini-kan dikenal dengan pasar rakyat, tapi yang terjadi adalah pasar semi modern. Dibilang pasar modern tidak juga karena jam 6 sore sudah tutup. Maka perlu kajian yang mendalam, secara komprehensif hingga tercipta kembali transaksi jual beli para pedagang yang berdampak dengan segala macam multi flyer efeknya kepada masyarakat kota Bukittinggi,” tutup Buya Marfendi. (**)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar