24 C
id
Ayo gabung jadi wartawan TriargaNews.Com ! Klik Di sini! 


 


Syafril, S.E., Dt. Rajo Api
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Agam



  Ir.H.Zardoni Datuak Rajo Imbang

Kepala Sekolah SMK Pembina Bangsa Kota Bukittinggi

Musyawarah Nagari Pendirian Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Nagari Pasia Laweh

 


Agam Triarga News, - Berdasarkan arahan Rapak Presiden Republik Indonesia tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Nagari Pasia Laweh Rabu (26/03/2025) Tempat Aula Kantor Walinagari Pasia Laweh. 

Dalam sambutannya, Wali Nagari Pasia Laweh, Zul Arfin Datuak Parpatiah, yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat, menyampaikan bahwa pendirian KOPDES MP merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menumbuhkan ekonomi pedesaan dan menekan angka kemiskinan ekstrem di tingkat desa. "KOPDES MP ini adalah program Presiden yang diharapkan dapat memperkuat ekonomi desa dan memaksimalkan potensi yang ada di wilayah pedesaan, " ujar Zul Arfin.



Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) melalui Aarkar Sabat, menyatakan bahwa APDESI siap memfasilitasi pendirian KOPDES MP dengan target berdiri pada 12 Juli 2025. APDESI juga mengusulkan adanya proyek percontohan di beberapa desa sebagai role model untuk implementasi KOPDES MP di seluruh Indonesia.

Selain itu, APDESI meminta adanya harmonisasi regulasi antara UU Desa, UU Koperasi, dan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya. "Kami berharap tidak ada tumpang tindih aturan yang dapat membingungkan pelaksanaan di lapangan, " ujar Aarkar Sabat. APDESI juga menegaskan bahwa keberadaan KOPDES MP tidak akan mengganggu fungsi dan eksistensi BUMDes atau BUMDesma, tetapi justru dapat saling memperkuat.

Permodalan dan Keberlanjutan Kegiatan DesaMenyangkut aspek permodalan, APDESI memastikan bahwa KOPDES MP akan mengikuti ketentuan UU Koperasi dan UU Desa. "Permodalan KOPDES MP harus sesuai dengan aturan yang ada agar tidak menimbulkan permasalahan baru di desa, " tegas Aarkar Sabat.

Ketua Umum DPP APDESI, Asep Anwar Sadat, S.H., mengingatkan bahwa keberadaan KOPDES MP tidak boleh mengganggu kegiatan desa yang telah direncanakan dalam APBDes reguler. "Kami mendukung penuh program pemerintah pusat, tetapi kami meminta kegiatan desa tetap berjalan dengan semestinya, " tegas Asep Anwar.

Dalam musyawarah tersebut, peserta rapat menyepakati beberapa keputusan penting sebagai hasil akhir, antara lain:

1. Menyetujui pendirian dan pembentukan KOPDES MP Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

2. Menetapkan status koperasi sebagai Koperasi Nagari Merah Putih Pasia Laweh.

3. Menyepakati jenis usaha koperasi yang akan ditentukan lebih lanjut sesuai petunjuk teknis dari pemerintah terkait.

4. Menetapkan Wali Nagari Pasia Laweh, Zul Arfin Datuak Parpatiah, sebagai pengawas koperasi, bersama Ketua Bamus Pasia Laweh, Datuak Taman. Neli, S.E., ditunjuk sebagai anggota pengawas dengan tanggung jawab pemahaman legalisasi.



Kopdes Merah Putih juga berpotensi menciptakan pekerjaan secara tidak langsung, seperti di sektor pemasok desa, teknisi pemeliharaan fasilitas, dan penyedia jasa transportasi untuk kegiatan logistik koperasi. Penduduk desa harus benar-benar bisa mengisi peran-peran tersebut sehingga pelatihan keterampilan menjadi aspek yang sangat penting.

Kehadiran KOPDES MP diharapkan mampu menjadi kekuatan ekonomi baru bagi desa-desa di seluruh Indonesia, memperkuat kemandirian desa, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.(Elly) 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar